Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pramono Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta
Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pramono Terapkan WFA bagi ASN Pemprov Jakarta-Disway/Cahyono-
BACA JUGA:Paus Fransiskus Pimpin Misa Akbar di Stadion GBK, Anak Buah Jokowi Imbau WFH 5 September 2024
Dari itu, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kepala daerah atau instansi dapat mengatur ASN bekerja di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: