Ditambah lagi, pelaku penyebar hoaks bahkan kini sudah bisa dijerat hukum.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 1 menyebutkan, jika ada yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dapat dihukum penjara sampai 6 tahun atau denda sampai 1 milyar rupiah.
Sebagai konsumen, kita punya hak untuk tahu apa yang kita konsumsi, dan itu harus didasarkan pada ilmu, bukan rumor. Kalau ragu, jangan cari jawaban di grup chat, cari ke sumber yang bisa dipercaya seperti BPOM, WHO, atau tenaga medis profesional.
“Menjadi sehat tidak cukup dengan menjauhi gula, karbohidrat, atau bahan kimia, tapi juga dengan menjauhi informasi yang menyesatkan. Di tengah derasnya arus hoaks, sikap kritis adalah bagian dari gaya hidup sehat,” pungkas dr. Gia.