KPK Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution

Rabu 02-07-2025,15:41 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan kediaman mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara Topan Obaja Putra Ginting, Rabu, 2 Juli 2025.

"Siap benar," ujar Setyo dalam keterangannya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dibeberapa titik di Sumatera Utara.

“Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Usai OTT Proyek PUPR, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Sumut

Budi menerangkan bahwa penggeledahan tersebut masih dalam rangka mencari bukti kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

“Penggeledahan pasca-kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud,” terang Budi.

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT tersebut terkait dua proyek.

BACA JUGA:KPK Tak Kunjung Panggil Ridwan Kamil, MAKI: Saya Jengkel Sekali

Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

BACA JUGA:KPK Tak Kunjung Panggil Ridwan Kamil, MAKI: Saya Jengkel Sekali

Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan. 

Kategori :