BACA JUGA:Jorge Martin Pergi, Aprilia Sudah Punya 'Plan B': Cluenya Pecco Bagnaia
"Vonis ini justru mencoreng dunia peradilan khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap seperti inilah yang bisa memberi "angin" para koruptor yang tidak mustahil akan berpikir bahwa dunia peradilan itu bisa diatur," tegas dia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut bahwa pengurangan vonis terhadap kliennya itu tak cukup.
Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.
“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.
BACA JUGA:Retret Tahap II, Gus Ipul Disuguhi Kisah Haru Kepala Sekolah Rakyat
Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.
"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.
"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.