BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Bantu Biaya Perawatan Istri Kakek yang Curi Ponsel untuk Beli Beras
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik curang dalam peredaran beras di pasar.
Sebanyak 212 merek beras dari produsen kelas kakap diduga terlibat dalam pengoplosan dan pelanggaran mutu.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap mafia beras ini akan dilakukan secara maraton oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri.
Kementan Panggil Produsen Beras
Pemanggilan besar-besaran terhadap para produsen diduga nakal ini resmi dilayangkan pada Senin, 30 Juni 2025, menyusul investigasi yang dilakukan Kementan.
Amran menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap kasus ini.
Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, dan lembaga pengawas lainnya, ditemukan bahwa:
- 85,56% beras premium tidak sesuai mutu
- 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)
- 21% tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada kemasan
Potensi kerugian akibat penyimpangan ini bisa mencapai Rp 99 triliun.
Amran juga telah menyurati Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk mengusut tuntas kasus ini.
Namun, nama-nama 212 produsen yang terindikasi curang masih dirahasiakan untuk menjaga barang bukti.
Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku.
Jika tidak patuh, mereka akan berhadapan dengan hukum, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.