KPK: Sumut Rawan Korupsi PBJ dan Suap, Terungkap Usai OTT

Sabtu 05-07-2025,11:52 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Tak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia, Kementerian ATR-BPN: Jangan Percaya Penjualan Pulau di Internet

BACA JUGA:Pekerja Lepas Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Program Pensiun Mandiri Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Sementara, kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam perkaa ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (res)

Lalu, ada PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Asep menjelaskan bahwa pihaknya akan menahan lima tersangka selama 20 hari kedepan. 

"Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," jelas Asep.

BACA JUGA:Om Zein Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pelantikan Dilakukan di Area Persawahan Kiarapedes

BACA JUGA:Bansos PKH Cair Lagi di Bulan Juli 2025, Cek NIK Kamu Sekarang Lewat cekbansos.Kemensos.go.id

Dalam kasus ini Akhirun dan Rayhan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Kategori :