bannerdiswayaward

Tak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia, Kementerian ATR-BPN: Jangan Percaya Penjualan Pulau di Internet

Tak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia, Kementerian ATR-BPN: Jangan Percaya Penjualan Pulau di Internet

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik.

Berangkat dari hal itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis, Jumat, 4 Juli 2025.

BACA JUGA:Pekerja Lepas Wajib Tahu! Ini Cara Daftar Program Pensiun Mandiri Lewat BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Promo Indomaret Akhir Pekan Sabtu 5 Juli 2025, Mie Instan-Kecap Manis Mulai Rp8 Ribuan!

Dia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR-Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.

"Sementara, 30 persen adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara," ujar Harison Mocodompis.

BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Bank BJB, PB Tapera dan APERSI Gencarkan Sosialisasi FLPP

BACA JUGA:Lasik Smile

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil.

Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri.

Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads