Tak Ada Undang-Undang yang Bolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia, Kementerian ATR-BPN: Jangan Percaya Penjualan Pulau di Internet
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Harison Mocodompis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.-candra pratama-
BACA JUGA:Serunya Liburan Sekolah! Pokémon TCG Academia Hadir di Bintaro Jaya Xchange Mall
BACA JUGA:Om Zein Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pelantikan Dilakukan di Area Persawahan Kiarapedes
"Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR-BPN.
Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet.
Dia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
"Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
