Legislator PDIP Desak Aparat Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau di Indonesia
Legislator dari PDIP, Alex Indra Lukman mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas informasi penjualan palau tersebut-Dok. DPRI RI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Isu penjualan beberapa pulau di wilayah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau mengundang reaksi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan kelautan, Alex Indra Lukman.
Isu ini mendorong Alex mendesak aparat penegak hukum mengusut secara hukum, terlebih ada juga penawaran penjualan properti di sejumlah pulau di NTT, dan NTB.
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” kata Alex di Jakarta, Rabu 25 Juni 2025.
BACA JUGA:Cegah Bangunan Liar, Dedi Mulyadi Gandeng TNI AL, Jaga Bantaran Sungai di Jawa Barat
BACA JUGA:702 Perwira Polri Dirotasi, Ini Daftarnya
Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, menurut Alex, sekarang ini bukan hal mendesak.
Sebab faktanya, hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita.
Nah, menurut Alex, ini sebuah tindakan melanggar hukum.
Ia menilai, isu penjualan pulau milik Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.
Karena itu, Legislator dari PDIP ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas informasi penjualan palau tersebut.
BACA JUGA:Prabowo ke Bali, Prabowo Resmikan Rumah Sakit dan KEK Sanur
BACA JUGA:Dendam 2015 Tak Pernah Berakhir, Tardozzi Desak Rossi dan Marquez untuk Berdamai
Seperti diketahui, informasi penjualan pulau yang dimaksud beredar luas di masyarakat karena telah diunggah di situs https://www.privateislandsonline.com.
Pulau yang ditawarkan dijual itu adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
