Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara pada 2026, Ini Penjelasan Dirjen PHPT!

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Negara pada 2026, Ini Penjelasan Dirjen PHPT!

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu jika di tahun 2026 tanah tidak bersertifikat bakal diambil oleh negara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, Selasa, 1 Juli 2025.

Sebelumnya, beredar isu di masyarakat bahwa tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

BACA JUGA:HUT Dekranas ke-45 Digelar di Balikpapan, Libatkan Banyak Pengrajin Lokal

BACA JUGA:Wamendiktisaintek Kunjungi ke Soe NTT, Terima Sertifikat Lahan Pembangunan Sekolah Garuda: Target Selesai Juni 2026!

Berangkat dari hal itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," tegasnya. 

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah.

Namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

"Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan," terangnya.

BACA JUGA:Geger Empat Pulau Dijual di Situs Internasional Dikaitkan dengan Geopolitik, Menteri ATR/BPN: Ini Aneh Menurut Saya

BACA JUGA:Ragam Kegelisahan Partai Politik Tekait Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, DPR 'Wait and See'

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

"Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads