Mengejutkan! Tajikistan Sahkan UU Larangan Berhijab Meski Mayoritas Penduduk Muslim, Cegah Takhayul hingga Pengaruh ISIS
Ilustrasi wanita muslim berhijab.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah negara Tajikistan telah mengesahkan undang-undang terkait larangan pemakaian hijab di kalangan wanita meski mayoritas penduduk adalah muslim.
Melansir dari Euronews.com, Tajikistan yang merupakan negara bekas Uni Soviet di kawasan Asia Tengah tersebut mengesahkan undang-undang melarang pemakaian hijab sejak akhir pekan kemarin.
Sebelumnya, undang-undang ini telah disetujui oleh majelis tinggi parelmen Tajikistan atau disebut dengan Majlisi Milli pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:Kate Middleton Muncul Usai Perawatan Kanker, Kerajaan Ungkap Masa-Masa Sulit yang Dilalui
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Baterai Lithium di Korea Selatan, 22 Orang Meninggal Dunia
Dengan disahkannya undang-undang ini menjadi soroton publik, sebab menurut sensus terakhir tahun 2020, Tajikistan yang berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa ini mempunyai sekitar 96 persen penduduk yang beragama islam.
Pada intinya, dalam undang-undang yang disahkan tersebut berisi larangan untuk wanita di negara Tajikistan menggunakan pakaian asing' termasuk juga dengan hijab atau jilbab, pentuup kepala yang dikenakan oleh perempuan.
Akan tetapi, warga Tajikistan justru dianjurkan supaya memakai pakaian nasional negaranya.
Adapun, bagi mereka yang melanggar Undang-Undang akan dikenakan hukuman berupa denda dengan besaran yang bervariasi.
Mulai dari denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan atau setara degan Rp12 juta untuk warga biasa. Sedangkan, bagi pejabat pemerintah sebesar 54.00 Somoni atau setara dengan Rp82,6 juta dan untuk tokoh keagamaan akan didena sebesar 57.600 Somoni setara dengan Rp88 juta.
BACA JUGA:Pemerintah China Blokir Konten Influencer yang Gemar Flexing di Sosial Media
Alasan Tajikistan Sahkan Undang-Undang Larangan Berhijab
Diketahui, undang-undang yang melarang penggunaan hijab ini adalah rangkaian terbaru dari 35 tindakan mengenai agama yang dilakukan pemerintah Tajikistan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: