bannerdiswayaward

Tok! RUU Haji dan Umrah Disahkan Jadi UU, Bakal Diurus Sebuah Kementerian

Tok! RUU Haji dan Umrah Disahkan Jadi UU, Bakal Diurus Sebuah Kementerian

DPR RI mengesahkan RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang dengan membentuk sebuah Kementerian-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah menjalani beberapa kali pembahasan, DPR RI akhirnya sepakat  membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna.

Kesepakatan diambil Komisi VIII DPR dalam forum rapat kerja bersama pemerintah terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senin, 25 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Minimnya Dokter Gigi di Indonesia, Kemenkes Upayakan Pelayanan Jemput Bola

BACA JUGA:Blokir Administrasi Dicabut, Menkumham Sambut Pengurus PWI Pusat

Seperti diketahui, salah satu poin penting dalam RUU Haji dan Umroh ini yakni pemerintah dan parlemen menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.

Seluruh  fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan setuju. 

Dalam rapat sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengundang sejumlah kementerian untuk mendengarkan pendapat mini fraksi terkait RUU perubahan ketiga atas UU No.8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

BACA JUGA:Tak Lama Lagi, KPK Bakal Tetapkan dan Umumkan Tersangka Kuota Haji

Antara lain,  Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, KemenPAN-RB, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan rapat ini membahas beberapa poin yang menjadi konsentrasi pemerintah dan parlemen. Salah satunya soal pembagian kuota haji.

"Ada beberapa poin yang jadi concern, antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi 8, pemanfaatannya akan diatur kemudian," kata Marwan Dasopang dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Khalid Basamalah Diperiksa 7.5 Jam di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ia menegaskan pembagian kuota haji masih sama dengan aturan sebelumnya yakni 8 persen untuk haji khusus dan sisanya diberikan kepada jemaah haji reguler.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads