Tok! RUU Haji dan Umrah Disahkan Jadi UU, Bakal Diurus Sebuah Kementerian
DPR RI mengesahkan RUU Haji dan Umrah menjadi undang-undang dengan membentuk sebuah Kementerian-Istimewa-
"Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk regular. Pada dasarnya seperti itu," katanya.
Selain pembagian kuota, Marwan menuturkan rapat dengan pemerintah ini juga membahas mengenai sejumlah aturan haji lainnya.
"Selain itu perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan, pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan yang akan diatur oleh menteri," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: