bannerdiswayaward

Tak Lama Lagi, KPK Bakal Tetapkan dan Umumkan Tersangka Kuota Haji

Tak Lama Lagi, KPK Bakal Tetapkan dan Umumkan Tersangka Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 10 September 2025 malm.

BACA JUGA:Indeks Kepuasan Haji 2025 Tembus 88,46, Jemaah Puas Layanan Bus Shalawat

BACA JUGA:Pramono Cairkan Dana KJP Plus Tahap II 2025, Ada 85.356 Penerima Baru

Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja Komisi Antirasuah ini.

"Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, baik dari jajaran Kementerian Agama maupun agen perjalanan atau travel haji.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

BACA JUGA:Kapan Menpora dan Menkopolkam Dilantik? Ini Kata Prabowo

BACA JUGA:KKP Beberkan Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing: Punya Swasta dan Berizin!

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads