"Kami melakukan koordinasi. Kami melakukan koordinasi internal pemerintah dulu," jelas Tito.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah atau lokal.
BACA JUGA:IMS Indonesia Resmikan Harman Professional Experience Center Pertama di Tanah Air
BACA JUGA:Calon Dubes RI Belum Disahkan, Tunggu Pimpinan DPR
MK memutuskan pemilihan umum DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Keputusan ini berdasarkan sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.