Adies Kadir Tegaskan DPR RI Tak Akan Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Rabu 09-07-2025,09:37 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya tak akan merevisi RUU Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya putusan memisahkan pemilu nasional dan daerah.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menyebut revisi UU MK sudah dilakukan anggota DPR periode 5 tahun yang lalu, dan mengaku saat itu menjadi ketua panja revisi UU MK. 

BACA JUGA:35 Ide Tema MPLS 2025 Edukatif dan Bikin Semangat, Cocok untuk Tingkat SD hingga SMA/SMK

BACA JUGA:Pengamat Ekonomi: Tarif Impor 32 Persen dari AS Ancam Industri RI, Pemerintah Dikritik Gagal Negosiasi

Ia mengatakn RUU tersebut tinggal dibacakan di rapat paripurna.

"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengatakan DPR dan partai politik masih mencermati secara mendalam implikasi dari putusan MK soal pemisahan Pemilu.

Dia menyebut belum semua partai politik mengambil sikap, kecuali NasDem yang dinilai lebih cepat.

“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” ujarnya.

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Fadli Zon Ungkap Pacu Jalur Riau Sudah Lama Diakui UNESCO

BACA JUGA:Wamenlu: Pemerintah Indonesia Tak Menutup Kemungkinan akan Bangun Pabrik di AS Imbas Tarif Trump 32 Persen

“Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, koordinasi itu dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Kategori :