JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya tak akan merevisi RUU Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya putusan memisahkan pemilu nasional dan daerah.
"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang 5 tahun yang lalu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia menyebut revisi UU MK sudah dilakukan anggota DPR periode 5 tahun yang lalu, dan mengaku saat itu menjadi ketua panja revisi UU MK.
BACA JUGA:35 Ide Tema MPLS 2025 Edukatif dan Bikin Semangat, Cocok untuk Tingkat SD hingga SMA/SMK
Ia mengatakn RUU tersebut tinggal dibacakan di rapat paripurna.
"Revisi MK itu kan sudah selesai 5 tahun yang lalu, kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu. Itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja tinggal paripurna," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengatakan DPR dan partai politik masih mencermati secara mendalam implikasi dari putusan MK soal pemisahan Pemilu.
Dia menyebut belum semua partai politik mengambil sikap, kecuali NasDem yang dinilai lebih cepat.
“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini, demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak, hampir semuanya mengkaji kecuali partai NasDem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” ujarnya.
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Fadli Zon Ungkap Pacu Jalur Riau Sudah Lama Diakui UNESCO
“Tetapi partai-partai lain masih dalam proses mengkaji terhadap putusan tersebut, demikian juga DPR,” lanjutnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait usai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, koordinasi itu dilakukan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.