Pengamat Ekonomi: Tarif Impor 32 Persen dari AS Ancam Industri RI, Pemerintah Dikritik Gagal Negosiasi
Amerika Serikat resmi menetapkan tarif 19 persen untuk barang-barang impor dari Filipina setelah Presiden Donald Trump dan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr bertemu di Gedung Putih pada 22 Juli 2025.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump, secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025.
Keputusan ini menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional, terutama sektor industri ekspor.
Pengamat ekonomi dari Universitas Pembangunan Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kegagalan diplomasi ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Fadli Zon Ungkap Pacu Jalur Riau Sudah Lama Diakui UNESCO
"Ini bukan sekadar kekalahan teknis, tapi kegagalan kepemimpinan dalam negosiasi perdagangan internasional," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Selasa 8 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa tarif setinggi itu akan membuat produk-produk unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur langsung kehilangan daya saing di pasar Amerika.
Selisih margin sekecil 5 persen saja bisa mengalihkan kontrak ke negara lain, apalagi jika tarifnya mencapai 32 persen.
Indonesia Gagal Gunakan Nikel Sebagai Alat Tawar
Lebih lanjut, pengamat ekonomi itu menyoroti kegagalan pemerintah dalam memanfaatkan cadangan nikel nasional sebagai modal tawar strategis.
BACA JUGA:IMS Indonesia Resmikan Harman Professional Experience Center Pertama di Tanah Air
BACA JUGA:Calon Dubes RI Belum Disahkan, Tunggu Pimpinan DPR
Indonesia saat ini menguasai sekitar 34 persen cadangan nikel dunia, yang seharusnya bisa menjadi nilai lebih dalam negosiasi.
"Sayangnya, tim negosiator Indonesia tidak mampu merumuskan skema kerja sama konkret dalam hilirisasi nikel yang dibutuhkan AS untuk industri kendaraan listrik dan pertahanan," kata Achmad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: