Ia menyoroti kejanggalan pada halaman pengesahan yang mencantumkan nama Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro pada tahun 1985. Padahal, menurut data, Ahmad Soemitro baru dikukuhkan sebagai profesor pada Maret 1986.
Roy mempertanyakan langkah Bareskrim yang disebut-sebut telah menggunakan dokumen pembanding dalam gelar perkara. Ia mengklaim belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara resmi.
"Kami siap menghadirkan Frono Jiwo dan Sri Murtiningsih jika diperlukan," ucapnya.
BACA JUGA:Klaim Bukan Mangkir! Roy Suryo tak Bakalan Mau Diperiksa Polda soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pada Senin, 7 Juli 2025, 6 dari 7 saksi yang dipanggil untuk klarifikasi telah hadir dan menjalani proses klarifikasi," paparnya.
Keenam saksi yang hadir adalah HMRF, Dr. HES ,KTRD, Dr. RH, RA dan RSN.
Proses Klarifikasi
Proses klarifikasi berlangsung selama 1,5 jam hingga 2 jam, dengan 34-53 pertanyaan yang dilayangkan kepada para saksi. Sementara itu, satu saksi yang tidak hadir, Dr. TT, telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan klarifikasi pada Jumat, 11 Juli 2025, pukul 10.00.
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan klarifikasi untuk mengungkap kasus yang sedang didalami.