Klaim Bukan Mangkir! Roy Suryo tak Bakalan Mau Diperiksa Polda soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Roy Suryo menanggapi santai dan menghargai pelaporan Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas tudingan Ijazah Palsu-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar telematika sekaligus mantan Menpora, Roy Suryo, mengklaim bukan mangkir. Ia menyebut, memilih tidak bakalan mau menghadiri panggilan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.
Termasuk, yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025, terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan kepada awak media, Roy menyebut keputusannya tidak mau menghadiri pemeriksaan merupakan saran dari tim kuasa hukumnya.
“Menurut para kuasa hukum kami, klarifikasi ini belum produktif. Para pelapor pun dianggap tidak memiliki legal standing,” kata Roy, Senin (1/7/2025).
Roy menyebut, isi surat panggilan dari Polda Metro Jaya tak memuat rincian locus (lokasi), tempus (waktu), serta identitas terlapor yang seharusnya dijelaskan dalam proses klarifikasi.
“Kami tidak ingin dipancing memberikan pernyataan yang bisa disalahgunakan atau merugikan kami sendiri,” tambahnya.
Ia menegaskan tetap siap hadir sebagai ahli dalam gelar perkara, baik tertutup maupun terbuka, apabila dipanggil oleh Bareskrim Polri. Bahkan, dirinya akan hadir bersama timnya, termasuk Dr. Rismon dan Prof. Egi Sudjana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa penyelidikan kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi masih terus berjalan.
Klarifikasi terhadap Roy Suryo sebagai saksi diagendakan untuk mendalami laporan tersebut.
“Penyidik akan ambil keterangan dari saksi RS hari Senin untuk klarifikasi,” ujar Ade Ary, Minggu (30/6/2025).
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelaah sejumlah video yang dijadikan barang bukti dalam laporan itu, untuk memastikan apakah termasuk kategori produk jurnalistik atau tidak.
“Hingga saat ini, sudah ada 29 saksi yang diperiksa,” sambungnya.
BACA JUGA:MA Kabulkan PK, Vonis Setya Novanto Didiskon Jadi 12,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: