Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu langkah DPR RI untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal.
“Kalau ini kan kaitannya dengan bagaimana menurunkan (putusan MK) dalam bentuk undang-undang. Dan itu domainnya diperlukan dalam DPR,” kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Usai dibuat Undang-undang, kata Afif, pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Kami ini kan selalu menjalankan keputusan MK kan selama ini, Keputusan yang dilakukan oleh Republik Indonesia yang itu berdampak pada harusnya kita TL, selama ini kita TL (tindak lanjuti)," ujar dia.