Gibran Siap Bila Ditugaskan ke Papua: Keppres Belum Ada, Kita Juga Sudah Siap

Kamis 10-07-2025,10:21 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengatakan penugasan ke Papua bukanlah hal yang baru.

Ia mengatakan hal ini juga pernah terjadi oleh Wapres Ma'ruf Amin.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 9 Juli 2025.

BACA JUGA:Ketua KPK Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim Hari Ini

BACA JUGA:Hangatkan Langkah, Hadirkan Harapan: McDonald’s Indonesia Ajak Masyarakat Berdonasi Bangun Rumah Singgah untuk Pasien Anak dalam Perawatan Medis

Gibran menegaskan sebagai bagian dari pembantu Presiden Prabowo, dirinya mengaku siap ditempatkan di mana saja.

Bahkan bila diminta untuk berkantor di Papua.

"Sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun kapan pun dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya kita siap. Misalnya Kepres nya belum keluar pun kita sudah siap kapan pun," kata dia.

Menurut dia, tim dari Sekretariat Wakil Presiden pun juga sudah sering ditugaskannnya ke Papua, seperti ke Sorong atau pun Merauke untuk melihat pelajar di sana, membantu mengirimkan laptop untuk kegiatan belajar mengajar dan memeriksa kesiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Jadi nanti atur waktu saja dan saya sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden saya siap untuk ditugaskan kemana pun di mana pun, kan ini melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma'ruf Amin untuk masalah Papua," beber dia.

BACA JUGA:UM Undip 2025 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:BNN Ungkap Data Mengejutkan: 3,3 Juta Anak Indonesia Terjerat Narkoba

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah jika yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Papua adalah Presiden Prabowo.

Ia menjelaskan hal itu telah tertuang dalam UU Otonomi Khusus Papua. Dimana, dalam UU tersebut percepatan pembangunan Papua itu dipimpin oleh Wakil Presiden.

"Jadi sebenarnya di dalam, ada undang-undang otonomi khusus Papua yang disitu secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah di koordinatori, diketuai oleh wakil presiden," kata Pras.

Kategori :