Dalam hal ini, Jaksa KPK mengungkapkan hal-hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa tidak memdukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Hasto tidak mengakui perbuatannya.
Adapun, kata JPU, hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.
Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasyo Kristiyanto, Ronny Talapessy menanggapi putusan dari JPU KPK itu tidak berdasar dan tidak logis.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI
BACA JUGA:AFC Tunjuk Persib Jadi Tuan Rumah Playoff ACL 2 Lawan Manila Digger
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," ujar Ronny.
Ia menegaskan bahwa tidak ada satupun fakta persidangan yang mendukung dakwaan.
"Untuk medapatkan bukti seperti meraba-raba atau seolah-olah ada bukti padahal hanya asumsi pemikiran imajinasi dari penuntut umum," sambungnya.
Lebih lanjut, Roni mengatakan bahwa tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law.
"Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik," tutur Ronny.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengepalkan tangan dan meneriakkan kata 'Merdeka' setelah dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
BACA JUGA:Indonesia dan AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal
Ekspresi tersebut diperlihatkan Hasto saat memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan
"Merdeka! Merdeka! Merdeka!" teriak Hasto disambut pendukungnya.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.