* Email: info@cyber.polri.go.id
2. Lapor ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)
BACA JUGA:Ketekunan Berbuah Apresiasi, Nasabah PNM Palembang Ikuti Studi Banding UMKM
OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah pengaduan terkait pinjol ilegal dan praktik penipuan di sektor keuangan.
SWI berwenang memblokir aplikasi pinjol bermasalah berdasarkan laporan masyarakat.
Kirim laporan kamu melalui email: waspadainvestasi@ojk.co.id
3. Lapor ke Kominfo
Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli
BACA JUGA:Tiba-tiba Ahmad Dhani Laporkan LG, Anaknya Dibully di Medsos!
Selain aplikasi, Kominfo juga rutin memblokir konten internet berbahaya.
Kirim pengaduan ke email: aduankonten@mail.kominfo.go.id
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal, kenali tanda-tandanya berikut ini:
1. Memaksa Meminjam Pinjol ilegal sering kali memaksa pengguna untuk meminjam dengan penawaran agresif melalui berbagai platform seperti aplikasi, telepon, atau website.