Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo

Jumat 11-07-2025,11:30 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

* Email: info@cyber.polri.go.id

2. Lapor ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI)

BACA JUGA:Daftar Produsen Beras yang Diperiksa Bareskrim atas Dugaan Pelanggaran Mutu, Ada Wilmar hingga Japfa!

BACA JUGA:Ketekunan Berbuah Apresiasi, Nasabah PNM Palembang Ikuti Studi Banding UMKM

OJK menyediakan Satgas Waspada Investasi (SWI) sebagai wadah pengaduan terkait pinjol ilegal dan praktik penipuan di sektor keuangan.

SWI berwenang memblokir aplikasi pinjol bermasalah berdasarkan laporan masyarakat.

Kirim laporan kamu melalui email:
waspadainvestasi@ojk.co.id

3. Lapor ke Kominfo

Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli

BACA JUGA:Tiba-tiba Ahmad Dhani Laporkan LG, Anaknya Dibully di Medsos!

Selain aplikasi, Kominfo juga rutin memblokir konten internet berbahaya.

Kirim pengaduan ke email:
aduankonten@mail.kominfo.go.id

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal, kenali tanda-tandanya berikut ini:

1. Memaksa Meminjam
Pinjol ilegal sering kali memaksa pengguna untuk meminjam dengan penawaran agresif melalui berbagai platform seperti aplikasi, telepon, atau website.

Kategori :