JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah dokumen diperlukan sebelum membeli rumah second.
Rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan yang cerdas dari sisi harga dan lokasi.
Namun, proses jual beli rumah second tidak bisa dianggap sepele.
Ada banyak dokumen penting yang harus disiapkan dan diperiksa secara teliti agar transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.
Jika Anda lengah, bukan tidak mungkin Anda bisa tertipu.
Agar lebih aman, simak daftar dokumen dan tahapan penting dalam proses jual beli rumah second berikut ini dikutip dari Lamudi.
BACA JUGA:5 Cara Jual Rumah Cepat Tanpa Perantara, Simpel Tapi Untung Maksimal!
Syarat dan Dokumen Jual Beli Rumah Second
1. Dokumen dari Penjual Rumah
Penjual rumah wajib menyiapkan berbagai dokumen yang membuktikan kepemilikan sah atas properti yang dijual. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Fotokopi KTP atau paspor (untuk yang sudah menikah, lampirkan KTP suami-istri)
Kartu Keluarga (KK)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Sertifikat hak atas tanah (asli), bisa berupa:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)