Daftar Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second, Jangan Sampai Kena Tipu

Jumat 11-07-2025,16:03 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

Surat nikah (jika sudah menikah)

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

BACA JUGA:AFC Tunjuk Persib Jadi Tuan Rumah Playoff ACL 2 Lawan Manila Digger

2. Dokumen dari Pembeli Rumah

Pembeli juga harus melengkapi dokumen pribadi untuk keperluan administrasi dan legalitas, seperti:

Fotokopi KTP atau paspor

Fotokopi KTP suami-istri (jika sudah menikah)

NPWP

Surat nikah

Tips: Pastikan semua dokumen asli bisa ditunjukkan saat proses pengecekan oleh notaris/PPAT.

Jangan ragu meminta salinan sertifikat dan bukti pajak sebelum menandatangani kesepakatan.

BACA JUGA:Bersama Dompet Dhuafa, PT POS Properti Indonesia Ikut Tebar Hewan Kurban di Pulau Paling Selatan Indonesia

Proses Jual Beli Rumah Second Lewat Notaris/PPAT

Agar transaksi berjalan legal dan sah, proses jual beli rumah second wajib melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Berikut langkah-langkah yang harus dilalui:

1. Pemeriksaan Sertifikat Tanah

PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat tanah dan mencocokkannya dengan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini penting untuk memastikan tidak ada sengketa atau permasalahan hukum.

2. Cek Bukti Setoran Pajak (PBB)

PPAT akan memverifikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Penjual harus membayar PPh (Pajak Penghasilan), sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Setelah semua pembayaran dan dokumen lengkap, PPAT akan membuat AJB. Dokumen ini merupakan bukti sah peralihan kepemilikan rumah.

Kategori :