Daftar Dokumen Penting untuk Jual Beli Rumah Second, Jangan Sampai Kena Tipu

Jumat 11-07-2025,16:03 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Savyavasa, Properti Mewah Jakarta Punya Potensi Investasi Besar

4. Penandatanganan AJB

Penjual dan pembeli wajib hadir untuk menandatangani AJB di hadapan notaris/PPAT, disaksikan minimal dua orang saksi.

5. Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB selesai, pembeli harus mengurus balik nama sertifikat ke BPN. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Akta Jual Beli (AJB)

Sertifikat asli

Fotokopi KTP

Bukti bayar PBB dan BPHTB

Surat permohonan balik nama

Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan.

Jika pembelian dilakukan lewat KPR, Anda bisa meminta salinan sertifikat dan AJB dari pihak bank.

 

 

Kategori :