BACA JUGA:Savyavasa, Properti Mewah Jakarta Punya Potensi Investasi Besar
4. Penandatanganan AJB
Penjual dan pembeli wajib hadir untuk menandatangani AJB di hadapan notaris/PPAT, disaksikan minimal dua orang saksi.
5. Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai, pembeli harus mengurus balik nama sertifikat ke BPN. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Akta Jual Beli (AJB)
Sertifikat asli
Fotokopi KTP
Bukti bayar PBB dan BPHTB
Surat permohonan balik nama
Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan.
Jika pembelian dilakukan lewat KPR, Anda bisa meminta salinan sertifikat dan AJB dari pihak bank.