KPK Tegaskan Belum panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB

Jumat 11-07-2025,19:25 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kategori :