TANGERANG, DISWAY.ID-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap II dalam perkara peredaran vape mengandung zat Etomidate, obat keras yang dilarang beredar bebas.
Kasus vape haram tersebut melibatkan artis sinetron Ijonk. Pria bernama lengkap Jonathan Fritzy Arcklauss Simanjuntak itu kemudian ditahan bersama tiga orang kawannya.
Evan Darmasaputra alias Bro Viktor, Bahrun Tahir Rahareng, dan Ernawati Rahareng.
BACA JUGA:Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Proses, Pecat, Pidanakan!
Mereka ditahan setelah proses pelimpahan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025, dari Tim Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta kepada pihak Kejari.
Di mana, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) sehari sebelumnya.
Para tersangka Ijonk Cs diduga mengedarkan liquid vape berisi Etomidate, yaitu obat keras yang hanya boleh digunakan dalam tindakan medis terbatas, karena efeknya terhadap sistem saraf dan risiko penyalahgunaan.
Sedangkan penangkapan terhadap Ijonk Cs dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain:
- Lebih dari 150 catridge vape dari berbagai rasa seperti "Mineral Water", "Orange Soda", "Peach", yang semuanya mengandung Etomidate.
- Perangkat vape, botol cairan bening, dan ratusan catridge kosong
- Rekening koran, ATM, dan laporan transaksi keuangan atas nama tersangka
- Paspor dan boarding pass rute Kuala Lumpur–Jakarta yang menunjukkan dugaan perdagangan lintas negara
BACA JUGA:'Mama, Ayuk Nggak Bunuh!' Jeritan Misri yang Ditahan di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Ancaman: pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar) - Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023
(Ancaman: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta)
"Ini bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menindak peredaran ilegal obat keras yang membahayakan kesehatan masyarakat, apalagi disamarkan dalam bentuk vape," ujar Suarja Teja Buana dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa sebagian barang bukti diselundupkan dari luar negeri, tepatnya dibawa melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur, berdasarkan boarding pass pesawat Trans Nusa atas nama Bahrun Tahir Rahareng.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Metro Siap Tindak Lanjut Temuan Kementan Soal Mafia Beras