Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Proses, Pecat, Pidanakan!

Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Proses, Pecat, Pidanakan!

Tangkapan layar para tersangka kasus kematian Brigadi Nurhadi.-Disway NTB/Ryan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merespons terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi atas dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang wanita. 

Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus itu secara serius karena mencoreng Korps Bhayangkara.

BACA JUGA:'Mama, Ayuk Nggak Bunuh!' Jeritan Misri yang Ditahan di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

BACA JUGA:Pengakuan Misri Bantu Brigadir Nurhadi di Kolam Renang, IM: Dia Telepon Sambil Nangis

Tak hanya itu, dengan tegas ia menyatakan tak segan-segan menindak anggotanya yang melanggar. Tindakan tegas itu termasuk bagi dua personel Polda NTB yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir Brigadir Muhammad Nurhadi.

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” katanya di Jakarta Jumat, 11 Juli 2025. 

Listyo memastikan, penyidik Polda NTB yang mengusut kasus ini telah memberikan tindakan tegas itu. Terbukti, dua polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini sudah dipecat. 

“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” katanya . 

Sebelumnya, Brigadir Nurhadi meninggal saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Rabu, 16 April 2025. 

BACA JUGA:Istana: Ada Rencana Prabowo Bertemu Langsung dengan Trump untuk Bahas Tarif 32 Persen

Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan. 

Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir Nurhadi, polisi telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam. 

Polda NTB kemudian menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. 

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu. 

Wanita dan 2 Polisi Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads