Pasal yang Menjerat
Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang Bukti Diamankan
"Barang bukti yang disita antara lain mobil Ertiga dan Avanza, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan, dan deretan ponsel." tandasnya.