Polisi Berhasil Bekuk Komplotan Pemerasan Berkedok Wartawan

Sabtu 12-07-2025,13:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

Pasal yang Menjerat 

Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Barang Bukti Diamankan 

"Barang bukti yang disita antara lain mobil Ertiga dan Avanza, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan, dan deretan ponsel." tandasnya.

Kategori :