JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar gembira! Pemerintah kini kembali gulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja.
Bantuan ini disalurkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja dengan pendapatan rendah.
Program BSU ini menjadi upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilisasi ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah-tengah tekanan ekonomi saat ini.
BACA JUGA:Segera Cek! Ini Batas Terakhir Pengambilan Uang BSU 2025 di Kantor Pos Sebelum Hangus
BSU 2025 kembali disalurkan kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima, dengan bantuan uang tunai senilai Rp600 ribu.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta untuk periode Juni dan Juli 2025 sekaligus.
Tak perlu khawatir, pemerintah memastikan bahwa dana tersebut akan sampai ke rekening penerima tanpa potongan dan tanpa proses pendaftaran ulang.
Dana BSU 2025 akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Adapun jadwal pencairan dana BSU 2025 telah dimulai sejak awal bulan Juni.
BACA JUGA:Jangan Telat! Batas Waktu Ambil BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos
Kriteria Pekerja yang Berhak Mendapat BSU 2025
Berikut beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan gaji Rp600 ribu lewat program BSU 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan. Bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
- Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
BACA JUGA:Klik bsu.kemnaker.go.id Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan, Ada Nama Kamu di Situs Resmi Pemerintah
Tata Cara Cairkan BSU 2025
Pencairan dana BSU 2025 dapat dilakukan dengan dua metode, yakni ditrasfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Adapun panduan cara mencairkan dana BSU 2025 adalah sebagai berikut.
Via Website
- Buka website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom
- Isi informasi diri seperi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email
- Setelah itu klik "Lanjutkan"
- Ikuti instruksi hingga proses verifikasi selesai
- Apabila kamu sudah memenuhi syarat, maka sistem akan menampilkan status Anda sebagai calon penerima BSU
- Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan benar untuk mendapatkan notifikasi lanjutan dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Cara Cek Pencairan BSU 2025 Tahap 2 Lewat Website bsu.kemnaker.go.id
Via Kanto Pos
- Masukkan NIK atau cek status penerima di laman resmi BSU (kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id)
- Kemudian akan muncul notifikasi status sebagai penerima apa tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU, Anda bisa datang ke kantor pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang disebutkan
- Ambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
- Setelah itu, dana akan diberikan secara tunai atau melalui pengiriman Pos Giro.
- Perlu diingat, pencairan melalui PT Pos Indonesia ditunjukkan bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).