JAKARTA, DISWAY.ID - Memiliki rumah idaman memang sulit terwujud saat ini, tapi bukan berarti hanya sekadar mimpi.
Berkat program bantuan KPR Rumah Subsidi dari pemerintah, kalian berpeluang memiliki rumah idaman sendiri.
Dengan bunga rendah, DP ringan, dan tenor panjang, program ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan terbatas memiliki hunian layak.
Akan tetapi masih banyak yang bingung bagaimana cara mengajukan KPR rumah subsidi.
Tenang, syaratnya tidak serumit yang dibayangkan! Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu KPR Rumah Subsidi?
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Subsidi adalah program bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Keunggulannya:
- Bunga tetap sekitar 5% selama masa cicilan
- DP mulai 1% (bahkan ada yang tanpa DP)
- Tenor hingga 20 tahun
- Bebas PPN
BACA JUGA:KUR BNI Online 2025 Tanpa Jaminan, Bisa Buat Cicil Rumah KPR?
Syarat Wajib untuk Mengajukan KPR Subsidi
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
1. Status Kewarganegaraan & Usia
- Warga Negara Indonesia (WNI)