- Minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah
2. Belum Pernah Memiliki Rumah
-Tidak boleh memiliki rumah pribadi, baik hasil beli sendiri, warisan, atau hibah.
3. Penghasilan Sesuai Ketentuan
- Maksimal Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak
- Maksimal Rp8 juta/bulan untuk rumah susun
4. Pekerjaan Stabil
- Karyawan: Minimal bekerja 1 tahun di perusahaan yang sama
- Wiraswasta: Siapkan SIUP, laporan keuangan, dan rekening koran
5. Memiliki NPWP & SPT Tahunan
Wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti pelaporan pajak tahunan.
BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Langsung Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Langkah Mudah Ajukan KPR Subsidi
1. Cari Perumahan Subsidi yang Tersertifikasi
Cek daftar perumahan subsidi di situs Sikasep (PUPR) atau pameran properti.
2. Siapkan Dokumen
Fotokopi KTP & KK
Slip gaji (karyawan) atau laporan keuangan (wiraswasta)
NPWP & SPT Tahunan
Rekening koran 3 bulan terakhir
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Pekan Ini 14-20 Juli 2025, Belanja Rinso Cuma Rp9 Ribuan
3. Ajukan ke Bank Penyalur
Bank yang menyediakan KPR Subsidi: