JAKARTA, DISWAY.ID-- Pinjaman dana cepat saat ini menjadi Solusi financial paling cepat yang dipilih oleh Masyarakat untuk memenuhi kebutuhan di saat darurat.
Namun, tidak sedikit yang masih merasa ragu dan khawatir akan risiko yang dari pinjaman online (pinjol), terutama yang belum diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Mentan Tak Ada Kompromi Lawan Mafia Beras, DPR Desak Penindakan Tegas
BACA JUGA:Nggak Laku-laku, MU Turunkan Harga Antony, Benjamin Sesko Ditawarkan
Jadi apakah Dana Cepat itu semuanya sudah diawasi oleh OJK, yuk cek fakta berikut ini yang dilansir dari laman Shopeepay.co.id:
Bahaya Pinjaman Online
Meminjam uang melalui aplikasi yang menyediakan layanan pinjol seringkali dianggap berbahaya oleh banyak orang.
Hal ini terjadi setelah ada banyak kasus pinjaman ilegal yang berdampak negatif sehingga persepsi masyarakat terhadap seluruh layanan pinjol menjadi negatif.
Persepsi tersebut tentu tidak sepenuhnya benar karena pinjaman cepat cair yang berizin dan diawasi oleh OJK beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak membahayakan Pengguna.
Nasabah Pinjol
Pinjol memang memberikan kemudahan dalam aktivitas pinjaman dana tunai. Namun, tidak berarti semua orang bisa dengan bebas mendapatkan pinjaman dana tunai cepat dari layanan ini.
Faktanya, tiap penyedia layanan pinjaman dana tunai punya kriteria yang berbeda-beda.
Usia, penghasilan, pekerjaan, dan cek kredit skor umumnya menjadi faktor yang menentukan Pengguna layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman dan menjadi tolak ukur kemampuan Pengguna untuk membayar kembali.