Pungutan Pajak e-Commerce Tuai Polemik, Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru!

Rabu 16-07-2025,06:46 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Pajak Transaksi Menjadi Semakin Mudah

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.

BACA JUGA:Mendagri Usul Anggaran Parpol Naik 3 Kali Lipat, Perludem Ingatkan Risiko Tanpa Akuntabilitas

BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker, Eks Stafsus Maria Magdalena Bungkam Usai Diperiksa

Menurutnya, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa peraturan ini sendiri dibentuk dengan cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, yang disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.

"Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," tutur Rosmauli.

Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.

Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.

BACA JUGA:Puan Kritik Keras Putusan MK: Pemisahan Pemilu Langgar UUD 1945!

BACA JUGA:Ditjen Perhubungan Laut: 18 Orang Ditemukan Selamat dalam Insiden Kapal Boat Terbalik di Selat Sipora

Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.

Untuk itulah, dirinya menilai bahwa diperlukannya pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik.

Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.

"Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki," jelas Rosmauli.

Sementara itu, peraturan PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan diterapkan kepada pedagang yang memiliki omset di atas Rp 500 juta. Peraturan ini juga akan dikecualikan kepada para pedagang yang memiliki omset di bawah Rp 500 juta, serta layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Kategori :