Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH saat BSU disalurkan
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Jika kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
BACA JUGA:BSU 2025 Batch 4 Kapan Cair? Ini Link dan Cara Pengecekan Status Real Time
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, cukup ikuti langkah berikut:
Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK KTP
Isi nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
Masukkan nomor HP dan alamat email aktif
Klik cek, dan sistem akan menampilkan status penerimaan kamu
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan BSU tidak dipungut biaya apa pun, dan semua informasi hanya diumumkan melalui:
Situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Call center 175