Apakah Pengambilan BSU Tahap 4 Bisa Diwakilkan? Simak Syarat dan Ketentuannya

Rabu 16-07-2025,15:48 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025

Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan

Bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH saat BSU disalurkan

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Jika kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat, maka penerima wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.

BACA JUGA:BSU 2025 Batch 4 Kapan Cair? Ini Link dan Cara Pengecekan Status Real Time

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU, cukup ikuti langkah berikut:

Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan NIK KTP

Isi nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

Masukkan nomor HP dan alamat email aktif

Klik cek, dan sistem akan menampilkan status penerimaan kamu

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan BSU tidak dipungut biaya apa pun, dan semua informasi hanya diumumkan melalui:

Situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Call center 175

Kategori :