Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
"Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain," tukasnya.
Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebelumnya, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengkritisi polemik tersebut.
Menurut Yayat, kebijakan tersebut tidak mudah dijalankan karena menyangkut banyak persoalan teknis dan hukum yang belum teridentifikasi dengan baik.
BACA JUGA:Siswa di Tuban Temukan Belatung di Menu MBG, BPOM: 900 Petugas Dikerahkan Kawal Program
BACA JUGA:RESMI: Man City Umumkan Perekrutan Wonderkid Norwegia
"Berat, karena ini status diambil oleh negara, sebetulnya peraturannya dari 2010. Tapi eksekusinya agak sedikit punya masalah karena status terlantar itu perlu di definisikan dengan jelas," ujarnya saat dihubungi disway.id, Kamis, 17 Juli 2025.
Yayat menilai, definisi tanah terlantar masih multitafsir. Dia menjelaskan bahwa ada banyak penyebab tanah bisa terlihat tidak terurus: mulai dari alasan ekonomi, status hukum belum jelas hingga adanya konflik ahli waris.
Bahkan, kata Yayat, ada banyak kasus di mana tanah yang dianggap terlantar justru masih dalam proses sengketa yang belum selesai di pengadilan.
Dia pun mempertanyakan, jika tanah skala kecil diambil oleh negara, kemudian dikelola dengan siapa? Hal tersebut juga menimbulkan persoalan yang cukup pelik. Ditambah lagi kalau ada gugatan dari para pemilik tanah.
"Dan pertanyaannya kalau ada gugatan dari pemilik tanah, pengadilan mana yang menyelesaikannya? Panjang lagi masalahnya," ungkap Yayat.
BACA JUGA:Mentan Amran Serahkan 212 Nama Perusahaan Beras Oplosan ke Polisi: Mudah-mudahan Semua Sadar
BACA JUGA:Lirik Lagu BIG BANDS - WayV Lengkap Makna dan Terjemahan, Serukan Rasa Percaya Diri
Tak berhenti di situ, Yayat juga mengingatkan bahwa pengertian 'terlantar' bisa menjadi perdebatan. Dia mencontohkan pengembang yang membeli tanah untuk disimpan sebagai cadangan dalam strategi jangka panjang.