Ramai Isu Tanah Kosong Bakal Diambil Negara, Dirjen PPTR Kementerian ATR-BPN Angkat Bicara

Jumat 18-07-2025,16:31 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Bukan ditelantarkan, tapi memang mereka simpan sebagai cadangan untuk pembangunan saat pasar perumahan bergerak," jelasnya.

Oleh karena itu, Yayat menekankan pentingnya pemerintah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) serta kriteria teknis yang jelas mengenai masa dan bentuk keterlantaran tanah. 

Menurut Yayat, hal ini harus dibedakan pula antara tanah yang dimiliki penuh dengan hak milik, dan tanah dengan status HGU atau HGB yang sudah diatur masa berlakunya.

"Saya kira perlu ada definisi operasional yang jelas dan tegas," pungkasnya.

Kategori :