Ikhwal Vonis 4,5 Tahun Thom Lembong, Ini Hal Memberatkannya

Jumat 18-07-2025,20:52 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Tim kuasa hukumnya menyebut putusan tersebut masih bisa diajukan banding.

"Saya hormati proses hukum. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kebijakan publik tidak lagi bisa dilaksanakan tanpa transparansi dan akuntabilitas," ujar Thom.

Kategori :