Ikhwal Vonis 4,5 Tahun Thom Lembong, Ini Hal Memberatkannya

Jumat 18-07-2025,20:52 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Dalam putusannya, majelis hakim mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun yang memberatkan yaitu kebijakan impor gula tidak berpihak pada ekonomi kerakyatan.

Selanjutnya, berkontribusi pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Sedangkan hal meringankan, Thom bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Selanjutnya, Thom disebut tidak menikmati keuntungan pribadi, dan tiak pernah dihukum sebelumnya.

Hal meringankan lainnya yaitu Thom berlaku sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA:Seskab Teddy Ungkap Prabowo Telepon Trump Soal Tarif RI Turun 19 Persen

Menariknya, hakim menyatakan Thom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti, karena tidak ditemukan bukti bahwa ia memperkaya diri sendiri.

Kerugian negara lebih ditujukan pada keuntungan korporasi importir.

Dalam sidang juga terungkap bahwa keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang disampaikan secara tertulis oleh jaksa dianggap tidak sah, karena Rini tidak hadir langsung di persidangan.

Hakim menyatakan alasan ketidakhadiran, karena agenda keluarga tidak cukup kuat.

Selain itu, pengadilan menegaskan bahwa kebijakan impor gula di bawah kepemimpinan Thom minim pengawasan dan tidak didasarkan pada data kebutuhan riil dalam negeri.

Hal ini memicu banjirnya gula impor dan anjloknya harga gula lokal.

BACA JUGA:OLAHRAGA SULTAN, LADANG CUAN

Meski dinyatakan bersalah, Thom Lembong terlihat tersenyum tenang saat keluar dari ruang sidang.

Dalam pernyataan singkatnya, ia mengatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

Kategori :