Selain pelanggaran administratif, dua WNA asal Irak dan Mesir diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan WNI di apartemen tempat mereka tinggal.
BACA JUGA:58 WNI Terdampak Operasi Penindakan Imigran di AS, Kemlu Langsung Bergerak
"Bila korban perempuan WNI merasa dilecehkan bisa melaporkannya ke kepolisian," tegas Bugie.
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi catatan penting dalam proses evaluasi pemberian kartu UNHCR bagi pencari suaka.
Kanim Jaksel menyatakan keseriusannya dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di wilayah hukumnya mematuhi aturan yang berlaku.
"Puluhan WNA ini terancam pasal 71 jo. 116 dan pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkas Bugie.