Langgar Izin Tinggal, Puluhan WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Jakarta Selatan
Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia Kanim Imigrasi Jaksel karena melanggar izin tinggal-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Operasi pengawasan orang asing kembali digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanim Jaksel), menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Hasilnya, sebanyak 24 orang asing diamankan dalam operasi bertajuk "Operasi Wirawaspada".
BACA JUGA:Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Love Scamming Online, Langsung Dicekal!
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri Gagalkan Keberangkatan 98 PMI ke Negara Konflik
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06 - 614 dan menyasar dua titik utama di wilayah Jakarta Selatan, yakni Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 di sejumlah wilayah.
"Hasil Operasi Wirawaspada Kanim Jaksel diamankan puluhan orang asing terkait soal pelanggaran izin tinggal mereka," ujar Bugie dalam keterangannya di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2025.
Bugie mengungkapkan, kegiatan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas orang asing di sekitar lokasi.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung turun ke lapangan dan menemukan puluhan WNA yang tinggal tanpa kelengkapan dokumen resmi atau melanggar izin tinggalnya.
BACA JUGA:Kluivert Wajib Waspada, Timnas Indonesia Selalu dapat Hasil Buruk Jika Berhadapan dengan Irak!
Sebanyak 21 orang dari Tiongkok dan seorang WN Malaysia ditangkap di kawasan Cilandak, sedangkan seorang warga negara Irak dan satu warga Mesir diamankan di Kalibata City.
"Total sebanyak 24 WNA diduga melanggar keimigrasian diamankan, meliputi 21 WN Tiongkok, dan WN Malaysia, terjaring di sekitar Cilandak Barat. Untuk WN Irak dan WN Mesir diamankan di Apartemen Kalibata City," jelas Bugie.
Dalam proses pemeriksaan, aparat mendapati sejumlah pelanggaran, mulai dari overstay hingga pekerjaan ilegal. Sebagian WNA tidak dapat menunjukkan paspor, dan ada yang diketahui bekerja di Indonesia tanpa izin kerja resmi.
"Sponsor perusahaan mereka WN Tiongkok ini berbeda-beda. Mereka rata-rata bergerak di bidang engineering (Buruh-red). Verifikasi menyeluruh ke beberapa perusahaan ini akan didalami lebih lanjut," terang Bugie.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
