JAKARTA, DISWAY.ID - Seluruh pusat perbelanjaan dan bioskop yang masuk di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 luar Jawa-Bali sudah diizinkan beroperasi secara normal.
Kebijakan tersebut sudah tercantum di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 25 April 2022.
Kemudian wilayah PPKM level 2, kapasitas mal dan bioskop beroperasi maksmal 75 persen dan 50 persen untuk daerah yang masih PPKM level 3.
Mengutip dari laman RRI, khusus di daerah PPKM level 1 dan 2, pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri pada 2 Mei 2022, Pemerintah Kapan?
BACA JUGA:Elon Musk dan Luhut Akhirnya Bertemu di Pabrik Tesla, Jadi Investasi di Indonesia?
Sementara pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 hanya diizinkan beroperasi paling lama pukul 21.00 waktu setempat.
Tak lupa penerapan aplikasi PeduliLindungi masih sebagai syarat utama pengunjung untuk dizinkan masuk mal dan bioskop di seluruh wilayah Indonesia.
Akan tetapi jangan lupa protokol kesehatan tetap harus dijaga selama jam operasional bioskop berlangsung.
Hal tersebut sudah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan juga Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Dar Der Dor, Polisi Kepung Komplotan Perampok di Pintu Tol Bandung, Videonya Viral
Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 dan berlaku dari 26 April 2022 sampai dnegan 9 Mei 2022 mendatang.
Sebelumnya memasuki pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini berlaku di wilayah luar Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 hingga 25 April 2022.