JAKARTA, DISWAY.ID-- Anies Baswedan tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Timses Capresnya yang akrab disapa Tom Lembong, itu divonis pada Jumat malam (18/7).
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
BACA JUGA:Ikhwal Vonis 4,5 Tahun Thom Lembong, Ini Hal Memberatkannya
Bagi Anies, vonis demikian sebuah putusan yang disebut “mencederai akal sehat” dan mencerminkan kerapuhan demokrasi serta keadilan di Indonesia.
Anies diketahui hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan dukungan moral kepada Tom.
Ia duduk di barisan depan bersama tokoh seperti Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.
Usai sidang, Anies terlihat menjabat tangan Tom sambil menepuk dadanya, sebuah gestur yang menunjukkan solidaritas mendalam.
Ini bukan kali pertama Anies hadir. Sejak sidang perdana pada 6 Maret 2025 hingga beberapa sidang lanjutan, termasuk pada 24 Juni 2025, ia konsisten mendampingi Tom.
Dalam anggapannya, vonis ini bukan sekadar soal Tom Lembong, melainkan cerminan bagaimana sistem hukum bekerja di Indonesia.
“Jika seseorang seperti Tom, yang dikenal berintegritas, bisa dikriminalisasi, bagaimana nasib masyarakat biasa yang tak punya akses atau dukungan?” ujar Anies di luar ruang sidang, nada suaranya penuh keprihatinan.
Malam itu juga, pukul 19.37 WIB, Anies menuangkan kekecewaannya melalui unggahan di akun Instagram (@aniesbaswedan) dan platform X.
BACA JUGA:Hakim Minta JPU Kembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong, Ada Apa?
Dalam unggahan Instagram-nya, ia menulis bahwa vonis ini “amat mengecewakan” bagi siapa pun yang mengikuti persidangan dengan akal sehat, meski “tidak mengejutkan”.
Ia menyoroti bahwa fakta-fakta yang terungkap selama 23 kali sidang seolah diabaikan, dan bukti serta logika tak diberi ruang dalam putusan hakim.