Kekecewaan Anies Baswedan Soal Vonis Tom Lembong

Sabtu 19-07-2025,11:37 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

"Dan bukan merupakan hasil tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," tutur ujar hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Sebelumnya diberitakan. Tom Lembong divonis hukuman penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusannya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula.

Kategori :