JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anisa Hidiayah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Permintaan ini diajukan dengan alasan waktu yang tersedia dinilai tidak cukup untuk menghasilkan produk hukum yang komprehensif, berkualitas, dan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia.
BACA JUGA:Duka di Tengah Pesta: 3 Orang Meninggal di Resepsi Anak Dedi Mulyadi, Salah Satunya Anggota Polisi
BACA JUGA:Komnas HAM Koreksi Fadli Zon: Salah Tafsir Tragedi Pemerkosaan Mei 1998
"Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang,” kata Anis dalam diskusi publik tentang RKUHAP yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
"Waktu yang ada saat ini terasa sangat mepet, padahal materi RUU KUHAP ini sangat krusial dan memiliki dampak luas terhadap keadilan dan hak-hak masyarakat," sambungnya.
Komnas HAM menyoroti kompleksitas RUU KUHAP yang mencakup berbagai aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Menurut mereka, pembahasan yang tergesa-gesa berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang, bahkan bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
BACA JUGA:Gokil! Snoop Dogg Mau Rogoh Rp600 M demi Swansea City, Klub Inggris Rasa West Coast?
BACA JUGA:Kekecewaan Anies Baswedan Soal Vonis Tom Lembong
"Revisi KUHAP adalah pekerjaan besar yang membutuhkan kecermatan, diskusi mendalam, dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan," tutur Anisa.
"Jika dipaksakan dalam waktu singkat, kami khawatir akan ada pasal-pasal yang kurang sempurna atau bahkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM," sambungnya.
Beberapa poin yang menjadi perhatian Komnas HAM dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut meliputi
1. Peningkatan akuntabilitas dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Komnas HAM sebelumnya telah menyoroti banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan aparat, khususnya kepolisian, sehingga dibutuhkan mekanisme pencegahan dan penindakan yang efektif.
2. Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. Perlunya jaminan hak untuk mendapatkan bantuan hukum sejak dini, perlakuan yang manusiawi, dan proses peradilan yang adil.