
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Hasil Sprint Race MotoGP Ceko 2025: Marc Marquez Menang di Brno, Duo KTM Podium
Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, buka suara.
Anang mengatakan bahwa Kejagung menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, terkait vonis yang telah dijatuhkan terhadap Tom Lembong.
"Yang jelas kami mengahormati keputusan majelis hakim," tuturnya kepada awak media, Sabtu, 19 Juli 2025.
Tak berhenti di situ, Anang mengaku, pihaknya masih melakukan pertimbangan terkait langkah hukum ke depannya terhadap Tom Lembong.
BACA JUGA:Prabowo Soroti Rumah Dinas Hakim, Maruarar Cercep Bentuk Tim Khusus
BACA JUGA:Kaesang Pangarep Kembali Pimpin PSI, Usung Visi Besar Menuju Pemilu 2029
"Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis," ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Jumat, 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Hendarsam Marantoko: Permohonan JR Rangkap Jabatan Wakil Menteri Ditolak, Tanpa Kekuatan Hukum
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Ceko 2025: Pecco Bagnaia Pole Position di Sirkuit Brno