JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri memutuskan tidak jadi menyita uang Rp 172 milik Rossa yang didapatkan dari DNA Pro.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut ada sejumlah alasan yang menyebkan uang Rossa tak jadi disita.
Salah satu asalan yang paling kuat adalah tak ditemukannya niat jahat dalam aliran uang tersebut.
BACA JUGA:Universitas Indonesia Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur Prestasi 2022, Simak Ketentuan dan Jadwalnya
BACA JUGA:Resep Rujak Tahu, Pas Banget Dimakan Setelah Buka Puasa
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," kata Whisnu, dukutip dari PMJ NEWS, 26 April 2022.
Lanjut Whisnu, underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.
"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tukasnya.
BACA JUGA:Pesan Menko PMK untuk Aparat Kepolisian: Jaga Betul Keamanan Bagi Mereka yang Mudik
BACA JUGA:Jasa Marga: 598 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-7 Lebaran 2022
Berbeda dengan presenter kondang, Ivan Gunawan. pria yang biasa disapa Igun itu harus menyerahkan uang ratusan juta ke penyidik Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.
"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 April 2022.
BACA JUGA:LKPP Buka Lowongan Kerja Staf Senior Analis Data dan Informasi, Minat? Buruan Daftar
BACA JUGA:Jalur Mudik Jalan Ir H Juanda Bekasi Mulai Ramai Pemudik