JAKARTA, DISWAY.ID-- Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap disapa Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Berangkat dari hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan bahwa pihaknya menghargai dan mengormati keputusan pengadilan negeri tipikor.
BACA JUGA:Formulasi Lebih Canggih! Ini 3 Pelumas IPONE Terbaru untuk Skuter dan Motor 4-Tak
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Akui Nyerah Kejar Level Marc Marquez Musim Ini: Sekarang Alex Acuan Kami!
"Kedua, juga terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Pak terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya kepada awak media di Kejagung, Selasa, 22 Juli 2025.
Tak cukup sampai di situ, Anang mengungkapkan, Jaksa akan mengajukan sikap pendapatnya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan. Namun dia belum merinci kapan pihaknya akan mengambil keputusan.
"Saya pastikan, karena saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, Saya pastikan," tegasnya.
Diketahui, permohonan banding Tom Lembong telah didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi dan kawan-kawan, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Quartararo Bongkar Bagian Terkuat Mesin V4, Mesin Yamaha?
"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini," ujar Zaid kepada awak media, Selasa.
"Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," sambungnya.
Zaid pun menyampaikan beberapa catatan terkait putusan Tom Lembong. Antara lain: seperti poin tidak mengenal pihak perusahaan gula swasta, yang disebut mendapat keuntungan dalam kasus ini.
Dia juga menyinggung soal tidak adanya mensrea atau niat jahat. Namun, Tom Lembong tetap dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi secara bersama-sama kalau Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi, baik sebelum pada saat ataupun setelah beliau menjabat sebagai Menteri kepada orang yang dimaksud melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
BACA JUGA: Wow! Kejagung Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Sritex: Capai 1 Triliun Lebih
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain hukuman penjara, Tom juga dikenai pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.
BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam surat dakwaan, Tom disebut memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Atas perbuatannya, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.