KPK Sita Moge Stafsus Era Menaker Ida Fauziah Terkait Dugaan Kasus Pengurusan TKA

Rabu 23-07-2025,10:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor (Moge), berkaitan dengan kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sepeda motor tersebut diketahui milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan pada masa kepemimpinan Ida Fauziah.

"Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 22 Juli 2025 malam.

BACA JUGA:IAW Desak APH Ungkap 84 Kasus Impor Gula Lain, Sebut Hukuman 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tak Adil

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Penyebab BSU 2025 Tidak Cair ke Rekening Kamu dan Cara Mengatasinya

Dari foto yang diterima disway.id, sebuah motor Harley Davidson yang didominasi warna hitam, dengan warna tangki bengsin berwarna merah.

"Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK," lanjut Budi.

Sebagai informasi, KPK sudah memeriksa Risharyudi Triwibowo bersama dua orang mantan Stafsus Menaker lainnya, seperti Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Luqman Hakim.

"Saksi (Caswiyono dan Risharyudi) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," ujar Budi.

Ketika jalani pemeriksaan pada Rabu, 16 Juli 2025, usai menjalani pemeriksaan Luqman tak banyak bicara.

BACA JUGA:Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia, Kejagung Klaim Punya Strategi untuk Lakukan Penangkapan

BACA JUGA:Trubus Rahadiansyah Pertanyakan Respons Menkomdigi Soal Isu Pembatasan Penyedia Layanan Internet OTT

"Intinya saya sebagai warga negata dipanggil KPK, saya datang saya ingin menjadi warga negara yang baik," tutur Luqman kepada wartawan.

Ia tidak menjelaskan soal apa ia didalaminya dan meminta kepada media untuk menanyakannya kepada penyidik KPK.

"Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan idtanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik.

Kategori :